JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Laut diminta melengkapi regulasi penghapusan uang jaminan kontainer untuk kegiatan impor dengan aturan sanksi bagi pelanggarnya.
“Karena sampai sekarang tercatat 19 perusahaan pelayaran/agen masih memungut uang jaminan kontainer tanpa alasan,” kata Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Widijanto didampingi Sekum Adil Karim, Senin (14/8/2017).
Widijanto mengatakan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17 (19/5/2017) disebutkan pemilik barang /importir (consignee) tidak perlu lagi membayar uang jaminan kontainer pada perusahaan pelayaran/ general agent kecuali untuk barang berpotensi dapat merusak peti kemas, atau penerima barang (consignee) yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran.
Surat Edaran Dirjen Hubla itu sudah dimasukkan pada Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah No XV tanggal 15 Juni 2017.
“Mungkin karena ketentuan tadi tidak mencantumkan sanksi membuat banyak pelayaran/agen tidak mematuhinya,” tutur Widijanto dan Adil Karim kepada BeritaTrans.com.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2017/08/14/alfi-19-perusahaan-pelayaran-agen-masih-pungut-uang-jaminan-kontainer/
Salam,
Divisi Informasi