Bisnis.com, JAKARTA- Pelaku usaha di pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan adanya pembatasan waktu dalam proses pengambilan dokumen delivery order (DO) di perusahaan pelayaran asing atau agen kapal pengangkut impor.
Wakil Ketua Umum Bidang Logistik, Transportasi dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta Widijanto menjelaskan waktu proses dan pengambilan DO di kantor Pelayaran atau agennya dibatasi (ada jam tertentu). Faktanya, kata dia, kerapkali barang impor sudah dinyatakan SPPB (clearance) oleh Bea dan Cukai.
“Tetapi akibat DO-nya belum selesai proses maka barang impor tidak bisa langsung di keluarkan dari terminal pelabuhan. Kondisi ini menyebabkan biaya tinggi logistik di Priok,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (8/6/2022).
Padahal disisi lain, kinerja Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dinilai sudah cepat dalam merespon /clearance dokumen surat perintah pengeluaran barang (SPPB) impor.
Kendati begitu, menurutnya, tidak semua pelayaran asing yang menerapkan waktu tertentu untuk proses pengambilan DO tersebut.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20220608/98/1541286/ambil-do-di-agen-pelayaran-asing-dibatasi-pelaku-usaha-mengeluh
Salam,
Divisi Informasi