Jakarta – Pansus Pelindo II DPR RI semakin mendapatkan gambaran jelas bahwa pihak asing telah ‘merampok’ Indonesia melalui Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT) dan semuanya dibiarkan oleh direksi PT Pelindo II di bawah komando RJ Lino.
Kejelasan itu didapatkan setelah Pansus Pelindo memanggil sejumlah pihak pada Rabu (18/11) untuk meminta keterangan. Mereka adalah dari pihak Financial Research Institute (FRI) dan Deutsche Bank yang pernah ditugaskan membuat valuasi JICT dan Pelindo II.
Keterangan kedua pihak itu dikaitkan oleh Pansus Pelindo II untuk menilai klaim RJ Lino bahwa JICT akan lebih menguntungkan bila dikelola asing, dalam hal ini Hutchinson Port Holding (HPH), perusahaan asal Hong Kong yang dimiliki Li Ka Shing.
Menghitung Untung-Rugi
Sebaliknya, Deutsche Bank (DB) yang berbasis di Belanda, menyatakan bahwa Indonesia lebih untung bila JICT tetap diberikan penguasaannya kepada HPH. Seperti disampaikan DB kepada Pansus, bahwa bila kontrak pengelolaan JICT dengan HPH habis pada 2019 dan lalu diperpanjang, Indonesia hanya mendapat US$ 200 juta melalui PT Pelindo II.
Tapi kalau tidak diperpanjang, DB menilai Indonesia harus mengembalikan ke HPH sebesar US$ 400 juta. Asumsi itu muncul karena dihitung bahwa nilai aset JICT pada 2019 adalah US$ 800 juta, sedangkan 51 persen saham JICT adalah milik HPH dan itu senilai US$ 400 juta.
Sumber dan berita selengkapnya: