Bisnis.com, BANDUNG — Lima provinsi se-Jawa sepakat menyamakan aksi penertiban angkutan barang yang melalui Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, dan Banten.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar Deddy Taufik mengatakan penertiban barang yang digelar sejak 29 September selain lahir dari kesepakatan 5 provinsi juga terkait surat edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Surat edaran tersebut meminta 10 provinsi menggelar penertiban.
“Penertiban efektif 29 September sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya di Bandung, Kamis (2/10/2014).
Menurutnya, dalam kesepakatan dan surat edaran, angkutan barang yang melebih tonase yang ditentukan diminta untuk kembali ke tempat asal barang.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20141002/98/261905/angkutan-barang-5-provinsi-se-jawa-serempak-lakukan-penertiban