JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mendesak pemerintah provinsi membuat aturan yang terintegrasi berkaitan dengan toleransi batas muatan di jalan raya dan lingkungan kerja pelabuhan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan pihaknya juga mengajukan usul perlunya sinergitas pemangku kepentingan serta menghilangkan aturan yang sifatnya tumpang tindih dalam memperlancar arus barang dari dan ke pelabuhan.
“Pengusaha truk di pelabuhan itu pada dasarnya selalu siap diatur, tetapi jangan sampai menghambat kegiatan usaha. Contohnya soal overloading [muatan berlebih] di jalan yang sampai saat ini tidak ada standarnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/11).
TOLERANSI KELEBIHAN
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten Nafri menegaskan toleransi kelebihan muatan hanya bisa hingga 0,85% dari kapasitas angkut sesungguhnya untuk tetap menjaga keselamatan barang.
“Kita memang tidak bisa menghindari praktik overload muatan, tetapi ada toleransi yang berlaku secara internasional. Sesuai aturan International Maritime Organization bahwa overload di kapal-pun hanya ditoleransi 0,85%. Ini yang jadi acuan kita bersama,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 18 November 2015