Jakarta: Untuk memperlancar arus mudik Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.
Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas, pada sembilan ruas jalan tol dan empat jalan nasional akan diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.
Dalam PM 34 tersebut diatur pemberlakuan pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram (kg), mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan mulai 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB.
“Sementara untuk arus balik diberlakukan sejak 22 Juni 2018 (H+7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 (H+9) pukul 24.00 WIB,” ujarnya, Rabu, 16 Mei 2018.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi