UNGARAN, KOMPAS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang meminta para pengusaha, terutama pengusaha ekspor-impor, logistik, dan ekspedisi untuk mematuhi surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2017.
Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto mengatakan, surat edaran pembatasan operasional angkutan barang tersebut sudah dikirimkan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Semarang.
“H-4 sampai H+3 Lebaran, angkutan barang dilarang beroperasi. Suratnya sudah kita sampaikan ke Apindo, Disnaker, dan perusahaan-perusahaan,” kata Prayitno, Rabu (7/6/2017). Pihaknya meminta perusahaan maupun pengusaha angkutan barang agar menyesuaikan dengan kondisi tersebut.
Apabila hendak mengirimkan barang ke pelabuhan untuk ekspor, hendaknya dilakukan sebelum atau sesudah masa pembatasan operasional angkutan barang tersebut.
“Pembatasan ini tujuannya untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik. Namun untuk kendaraan pengangkut BBM, sembako, ternak, dan ekspedisi pos tetap boleh beroperasi,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi