YOGYAKARTA – Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan menerapkan larangan bagi angkutan barang di Kota Yogyakarta mulai Rabu (21/6) untuk mengurangi beban lalu lintas menjelang libur Lebaran.
“Mulai H-4 hingga H+3 atau mulai Rabu (21/6) hingga Kamis (29/6), tidak diperbolehkan ada angkutan barang yang masuk kota,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho di Yogyakarta, Minggu (18/6).
Meskipun menerapkan larangan, namun Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan memberikan pengecualian untuk angkutan barang yang membawa bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
“Angkutan yang membawa sembako dan BBM tetap diperbolehkan masuk karena mereka membawa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Jangan sampai, pasokan tersendat,” katanya.
Menurut dia, penerapan larangan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas karena diperkirakan ada kenaikan volume kendaraan yang melintas di Kota Yogyakarta selama libur Lebaran.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi