JAKARTA-Dinas Perhubungan & Transportasi Provinsi Jakarta masih memberikan toleransi untuk memperpanjang kartu izin usaha angkutan barang dibatasi maksimum 10 tahun.
Kepala Seksi Angkutan Barang Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta Adji K mengatakan pihaknya memberikan kesempatan perpanjangan kartu izin usaha (KIU) kendati truk barang sudah berusia 20 tahun atau keluaran 1995-1997. Saat ini, paparnya, KIU masih bisa diperpanjang sampai dengan 2017 dengan catatan harus ada rekomendasi dari Kepala Dinas Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta.
“Nanti pada 2018 armada yang sudah usia lebih 20 tahun itu tidak boleh lagi beroperasi dan mesti diremajakan,” ujarnya dalam aacara buka puasa bersama Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, Senin (27/6).
Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No.5/2014 tentang Transportasi yang salah satu pasalnya berisi pembatasan usia kendaraan angkutan barang maksimal 10 tahun.
Adji menegaskan toleransi usia truk itu diberikan mengingat jumlah armada pengangkut barang di DKI Jakarta mayoritas berusia tua.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 28 Juni 2016
Salam,
Divisi Informasi