JAKARTA, KOMPAS – Pengawasan terhadap kendaraan pengangkut barang akan terus dilakukan untuk mengurangi risiko macet, kecelakaan, serta memperpanjang usia konstruksi jalan dan jembatan. Berdasarkan hasil penelitian dan uji petik selama ini, mayoritas truk melanggar ketentuan beban.
Asisten Manager Sekretaris Perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Sholahudin, kamis (11/9), menyebutkan, 68 persen dari 234 truk yang ditimbang secara acak di ruas Tol Wiyoto Wiyono selama Mei-Agustus 2014 melanggar batas beban. Selain PT CMNP sebagai operator, pengujian melibatkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum, lanjut Sholahudin. 78 persen truk yang melintas di ruas tol terindikasi kelebihan muatan dan melampaui ketentuan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton.
Penertiban
Dalam tiga hari operasi penertiban, lebih dari seratus truk yang melintas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan kelebihan muatan dan berjalan di bawah kecepatan minimum 60 kilometer per jam. Selain melanggar aturan, truk kelebihan muatan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dari 232 truk yang diperiksa, 157 dinyatakan kelebihan muatan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 12 September 2014