Bisnis, JAKARTA — Kementerian Perhubungan mengendurkan penindakan terhadap pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan atau over load dan over dimension sampai dengan Lebaran 2019.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan penindakan terhadap angkutan over load dan over dimension (ODOL) baru akan diberlakukan pada Mei 2019. “Ingin saya sampaikan bahwa ODOL baru kita akan berlakukan Mei, jadi selama Lebaran ini tidak ada satu tindakan,” katanya, Selasa (26/3).
Menhub menyatakan, memberikan tolerensi kepada angkutan barang supaya dapat melalui Lebaran 2019. Menurutnya, penegakan hukum terhadap ODOL sifatnya masih sosialisasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menyatakan pelonggaran penindakan hukum itu guna menjaga kondusivitas jelang Pemilu dan Lebaran 2019. Menurutnya, tindakan tegas pelanggar ODOL sementara ditahan terlebih dahulu. “Kalau dari kesadaran para pengusaha memotong truknya itu tidak apa-apa, seperti di Riau contohnya,” terangnya.
Hal tersebut, tegasnya, demi menjaga kondusivitas menjelang Lebaran dan Pemilu 2019. Namun, dia mengingatkan toleransi over load maksimal 175% yang diizinkan, kalau lebih daripada itu tetap akan kena tilang.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis, 28 Maret 2019.
Salam,
Divisi Informasi