JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia mendesak penyederhanaan kegiatan pemeriksaan fisik kontainer komoditas turunan minyak sawit mentah untuk ekspor yang membutuhkan waktu cukup lama.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan selama ini kegiatan pemeriksaan fisik dilaksanakan lembaga surveyor untuk menerbitkan laporan surveyor (L/S) serta Bea dan Cukai dalam penerbitan dokumen persetujuan ekspor.
Sampai saat ini, menurutnya, proses pemeriksaan fisik itu terkendala keterbatasan petugas lembaga surveyor dan petugas Bea dan Cukai yang didatangkan ke pabrik eksportir. Kondisi itu memicu alat angkut menjadi tidak produktif karena harus menunggu pemeriksaan yang juga dilakukan di atas truk.
“Bahkan sering kali truk kami menunggu sampai bermalam satu hari di gudang eksportir maupun pabrik saat pemeriksaan,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (18/8).
Gemilang menjelaskan pemeriksaan fisik itu mengacu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 748/2015 tentang Ekspor CPO dan Produk turunannya yang wajib melalui memiliki L/S Sucofindo baru kemudian bisa diterbitkan pemberian ekspor barang (PEB) oleh Bea dan Cukai.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 19 Agustus 2015