JAKARTA — Kalangan pengusaha pelayaran berharap implementasi aturan yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk komoditas ekspor dan impor pada 2020 tidak ditunda lagi.
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan penundaan beleid yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk mengangkut komoditas ekspor impor merupakan solusi dalam mengembangkan pelayaran nasional tanpa menganggu kegiatan ekspor.
Pada November 2017, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag PM No. 82/2017. Aturan ini secara umum mewajibkan penggunaan kapal nasional dan asuransi dalam negeri untuk ekspor batu bara dan minyak sawit serta untuk impor beras.
Aturan itu sedianya diterapkan pada 1 Mei 2018 atau 6 bulan setelah peraturan diterbitkan. Kemendag kemudian merilis PM No.48/2018 yang isinya mengubah beberapa ketentuan dalam PM 82/2017. Perubahan yang substanstial adalah penundaan waktu penerapan kewajiban kapal nasional dari 1 Mei 2018 menjadi 1 Mei 2020.
Sementara itu implementasi penggunaan asuransi nasional mundur menjadi 1 Agustus 2018. Carmelita menyebutkan penundaan itu membuat perusahaan pelayaran nasional memiliki waktu untuk mematangkan peta jalan atau roadmap dari ketentuan itu. “Kami menilai kebijakan Kemendag merupakan win win solution dalam rangka menjaga stabilitas ekspor kita,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/4).
Smber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Jumat, 27 April 2018
Salam,
Divisi Informasi