JAKARTA – Pemerintah siap meratifikasi konvensi manajemen air balas dan sedimen kapal atau ballast water management (BMN) convention untuk memperkuat posisi Indonesia di bidang maritim dunia.
Ballast water atau air balas sendiri adalah air yang dimasukkan ke dalam kapal guna menahan gaya lateral. Bila kapal berlayar tanpa muatan, kapal akan memompa air ke dalam kapal. Sebaliknya, air akan dibuang ketika kapal sudah diisi muatan.
Bobby R. Mamahit, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatakan pemerintah sedang memproses untuk meratifiikasi konvensi manajemen air balas dan sedimen kapal.
ATURAN INTERNASIONAL
Berdasarkan data IMO, rencana pengaturan air balas yang diadopsi oleh IMO pada 13 Februari 2004 juga mencakup beberapa hal antara lain aturan internasional dan peraturan untuk mengontrol pelabuhan yang menyediakan fasilitas debit untuk sedimen pantai dan air balas.
Selain itu, tugas personil kapal untuk melaksanakan operasi air balas, prosedur operasional bersama dengan metode yang akan digunakan untuk proses ballasting, penentuan air yang dipakai untuk pertukaran ballasting dan titik sampling dan metode pengelolaan air balas.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 6 Oktober 2015