JAKARTA – Kementerian Perhubungan memperpanjang larangan operasional angkutan barang di jalan raya dari tujuh hari menjadi sepuluh hari pada periode angkutan Lebaran tahun ini.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan larangan truk barang bersumbu lebih dari dua beroperasi di jalan mulai H-5 atau 12 Juli 2015 pukul 00:00 WIB hingga H+3 atau 21 Juli 2015 pukul 24:00 WIB. Sebelumnya, larangan truk barang tersebut dimulai dari H-4 hingga H+1 Lebaran.
HARGA NAIK
Kyatmaja Lookman, Presiden Direktur PT Lookman Djaja, menilai pelarangan itu secara tidak langsung membuat harga barang menjadi mahal karena perlu ada sistem stok barang (dead stock).
Kenaikan harga barang itu, terangnya, disebabkan adanya tekanan dari kompetisi sehingga apabila kebanyakan libur pun akan susah.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 9 Juni 2015