Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya bisa saja memberikan kelonggaran bagi angkutan logistik agar bisa beroperasi normal saat libur Lebaran tahun depan.
Sebelumnya, Menhub menerbitkan regulasi pembatasan operasional angkutan logistik melalui Permenhub No. PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.
Beleid pembatasan operasional mobil barang untuk arus mudik mulai diberlakukan 12 Juni 2018 (H-3) pukul 00.00 WIB sampai dengan 14 Juni 2018 (H-1) pukul 24.00 WIB.
Sementara itu, untuk arus balik diberlakukan sejak 22 Juni 2018 (H+7) pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2018 (H+9) pukul 24.00 WIB.
Namun, Menhub sebelumnya akan sedikit memberikan catatan untuk pembenahan angkutan barang. Untuk itu, Menhub berencana akan menertibkan truk-truk yang over capacity maupun over dimensi.
“Dalam catatan kami angkutan truk ini mungkin hampir 90% itu overloaded atau over kapasitas. Oleh karenanya, kami akan melakukan suatu uji coba di jalan tol terutama di Jakarta-Bekasi, kami sudah koordinasi dengan Kepolisian akan kita lakukan sosialisasi,” katanya, Senin (25/6/2018).
Dengan adanya rencana ini, kata dia, maka harapannya kecepatan truk dapat meningkat, kemacetan lalu lintas berkurang di samping usia jalan akan dapat bertahan lebih lama.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi