Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengecualikan angkutan barang terutama yang membawa kebutuhan logistik. Operasional angkutan tersebut tidak dibatasi demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang tetap berada di rumah.
Menurut pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, diprioritaskannya angkutan logistik bukan berarti mentolerir kendaraan berdimensi lebih dan membawa muatan berlebih.
Menurutnya, apabila kedapatan adanya kendaraan dengan over dimensions and overloading (ODOL) yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan.
“Bukan berarti di masa PPKM Darurat lantas kendaraan truk ODOL semena-mena berseliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi lebih dapat ditolerir,” katanya dalam siaran pers, Senin (12/7/2021).
Djoko menyebut, berdasarkan informasi dari para pengemudi truk, sudah setahun lebih tidak ada tindakan penilangan di ruas jalan. Penindakan hanya ada di UPPKB yang jumlahnya juga terbatas.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20210712/98/1416644/angkutan-logistik-dapat-prioritas-saat-ppkm-mti-asal-bukan-odol
Salam,
Divisi Informasi