Amuntai (ANTARA) – Angkutan barang yang melebihi tonase delapan ton resmi dilarang melintasi ruas jalan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terhitung mulai Senin (27/12).
Kesepakatan sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan pengguna jalan selama tiga hari (24-26 Desember) termasuk melalui perusahaan, asosiasi angkutan, dan lainnya.
Perwakilan Warga Kabupaten Hulu Sungai Utara dan PT Conch (Perusahaan Semen) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan sudah menyepakati pada Kamis (23/12) lalu delapan buah point terkait aturan tonase angkutan barang yang melintasi ruas jalan Nasional di Wilayah HSU.
Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari, di Amuntai pada Senin berharap kesepakatan ini membawa kebaikan bagi semua pihak
“Hendaknya kesepakatan ini diperhatikan oleh seluruh pihak tidak hanya PT Conch namun juga perusahan-perusahaan yang lain angkutannya yang melintas di Wilayah HSU khususnya,” ujar Almien.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kalsel.antaranews.com/berita/303297/angkutan-melebihi-tonasi-resmi-dilarang-melintas-di-wilayah-hsu
Salam,
Divisi Informasi