JAKARTA-Pengusaha angkutan barang dan peti kemas belum berencana merombak formulasi tarif batas bawah dan batas atas untuk jasa pengangkutan barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Sekretaris Wilayah Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda DKI Jakarta Maradang Rasjid mengatakan belum ada rencana melakukan formulasi ulang terhadap tarif angkutan pelabuhan.
Dia menjelaskan memang ada penaikan tarif angkut sekitar 20% saat penyesuaian harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar dari Rp5.500 per liter menjadi Rp8.500 per liter pada 18 November 2014.
“Tetapi itu kan merupakan pedoman tarif batas atas yang disepakati operator,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (19/1).
Menurutnya, operator angkutan pelabuhan perlu melakukan penyesuaian tarif angkut dengan melibatkan asosiasi dan kalangan pengguna jasa di Tanjung Priok ketika pemerintah menaikkan harga Solar pada November 2014.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 20 Januari 2015