JAKARTA – Demi mengatur kelancaran angkutan Idulfitri 2014, kegiatan pengangkutan kontainer untuk barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan laut di larang beroperasi mulai 24 Juli atau H-4 mulai pukul 00.00 WIB sampai 28 Juli (H+1).
Namun, pemerintah mengecualikan kegiatan pengangkutan kontainer yang sudah mendapatkan surat tertulis atau dispensasi dari kepala dinas perhubungan provinsi tempat asal pemberangkatan barang.
Namun, dalam aturan itu juga disebutkan untuk angkutan barang kebutuhan pokok (sembako), angkutan BBM, BBG, ternak, susu murni dan barang antaran pos tetap boleh beroperasi seperti biasa.
Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda DKI Jakarta Gemilang Tarigan mengatakan kendati ada ketentuan dispensasi untuk angkutan ekspor impor, pengusaha jasa angkutan tetap bisa beroperasi pada H-4 sampai H+1 tetapi waktu ini jarang dimanfaatkan oleh operator angkutan pelabuhan.
Menurutnya, dispensasi tertulis bisa diajukan kepada dinas perhubungan provinsi tempat asal barang diberangkatkan oleh perusahaan angkutan pelabuhan jika barang yang diangkut sifatnya merupakan sangat mendesak.
SK Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub itu juga menutup pengoperasian jembatan timbang di delapan provinsi seperti Lampung, seluruh Jawa dan Bali mulai 21 Juli (H-7) sampai 5 Agustus (H+7) pukul 24.00 waktu setempat. Selanjutnya, jembatan akan dialihfungsikan menjadi tempat istirahat bagi pengguna jalan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 18 Juli 2014