JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia keberatan dengan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang berlaku pada 14 lintasan antarprovinsi mulai Senin (15/5) untuk kendaraan rata-rata 11,53%.
Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik, mengatakan kenaikan tarif angkutan penyeberangan menjadikan pelaku usaha truk kian terbebani biaya operasional. Menurutnya, kenaikan tarif angkutan penyeberangan di 14 lintasan membuat tarif truk mengalami peningkatan sekitar 1%-3%.
“Pasti naik, minimal sudah kelihatan [bisa] Rp200.000 PP [lintas Merak – Bakauheni]. Belum cost of money,” katanya di Jakarta, Senin (15/5).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan adanya penolakan atau keberatan terhadap penyesuaian tarif terpadu angkutan penyeberangan merupakan hal biasa.
Namun, dia mengklaim pihak yang setuju dengan penyesuaian tarif terpadu angkutan penyeberangan tersebut lebih banyak dibandingkan dengan yang mengeluhkannya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Selasa, 16 Mei 2017
Salam,
Divisi Informasi