Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) menyebabkan kelangkaan barang-barang seperti produk makanan-minuman, pangan hingga alat-alat kesehatan. Sehingga, ketergantungan Indonesia dengan negara lain dalam perdagangan internasional menjadi lebih tinggi saat pandemi ini untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. Sayangnya, masih terdapat berbagai regulasi perdagangan internasional yang menghambat sehingga menyulitkan pasokan produk-produk tersebut.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Amanta, mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi regulasi-regulasi yang menghambat tersebut sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi saat pandemi ini. Dia juga menjelaskan beberapa negara menerapkan kebijakan pembatasan ekspor komoditas tertentu sehingga menyebabkan berkurangnya pasokan ke Indonesia.
“Karena Covid-19, negara-negara ambil kebijakan temporary export measure sehingga, membatasi ekspor produk tertentu seperti masker, bahan pangan seperti Vietnam. Ada 91 negara sudah ambil kebijakan pembatasan ekspor tersebut,” jelas Felippa, Rabu (6/5).
Dia mengkhawatirkan kebijakan pembatasan ekspor negara lain tersebut dapat memengaruhi perekonomian Indonesia. “Temporary export measures dikhawatirkan terus terjadi dan permanen sehingga ada risiko banyak negara mulai berpikir kebijakan menutup diri,” tambahnya. (Baca: Masalah di Balik Restrukturisasi Kredit Debitur dan Lembaga Jasa Keuangan)
Sisi lain, dia menjelaskan masih ada 93 negara yang menerapkan pelonggaran ekspor bertujuan membantu negara-negara lain. Dia juga mengapresiasi langkah pemerintah mempermudah impor bahan pangan seperti bawang putih dan bombay yang membebaskan syarat persetujuan impor dari pemerintah. “Ini diperlukan agar negara lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan domestik,” jelas Felippa.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eb3f9108b716/antisipasi-covid-19–regulasi-penghambat-perdagangan-internasional-perlu-dihapus/
Salam,
Divisi Informasi