SEMARANG – Kementerian Perhubungan tengah menyusun beleid baru sebagai pengganti Kepmenhub No. 5/1995 yang dinilai tidak lagi efektif mencegah praktik punggutan liar (pungli) di jembatan timbang.
Pandu Yunianto, Kasubdit Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, menuturkan dalam Kepmenhub No. 5/1995 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan soal aspek penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi sangat lemah.
Saat ini, lanjutnya, pembahasan teknis terkait beleid baru tersebut sudah rampung dan memasuki tahap persetujuan dari menteri terkait seperti Menkeu dan Menhub.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 20 Mei 2014