JAKARTA-PT Angkasa Pura II menilai terjadi perbedaan persepsi dengan para pelaku usaha terkait dengan penerapan cargo service charge di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha PT Angkasa Pura (AP) II Yusmar Anggadinata mengatakan para pelaku usaha biasanya melihat ada atau tidaknya layanan PT AP II terhadap kargo dari kegiatan yang berlangsung dan bisa dilihat secara kasat mata.
Dia mencontohkan pelaku usaha datang ke kawasan kargo dan mengirimkan barang. Sesudah itu, lanjutnya, para pelaku usaha tidak mengetahui bahwa ada layanan publik yang disiapkan AP II.
Layanan tersebut seperti menjaga keamanan barang dengan menempatkan tenaga pengaman atau menyiapkan sarana jalan yang baik di areal bandara sehingga arus barang tidak tersendat.
Dia mengatakan AP II berhak menerapkan pungutan layanan kargo karena berdasarkan UU No.1/2009 tentang penerbangan, pengelola bandara berhak menentukan tarif layanan jasa terkait, seperti keselamatan penumpang dan penerbangan serta kargo.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 3 September 2014