JAKARTA, investor.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung pengetatan impor barang kiriman melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.054.2019 terkait Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Dalam peraturan yang akan berlaku pada 30 Januari 2020 tersebut, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan nilai pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per paket (consignment note/CN).
Artinya, impor barang kiriman senilai US$ 3 bisa dikenakan tarif bea masuk, sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Dalam aturan itu, pemerintah juga menurunkan tarif dari semula berkisar 27,5%-37,5%, terdiri atas bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP menjadi 17,5%, terdiri atas bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, peraturan tersebut memang dibuat atas permintaan dari pengusaha dalam negeri. Berdasarkan catatan Apindo, pada 2017, impor barang kiriman baru mencapai 6,1 juta CN, lalu naik pada 2018 menjadi 19,5 juta CN, dan naik lagi pada 2019 57,9 juta CN.
“Kami khawatir tingginya impor mengganggu industri, terutama industri kecil dan menengah (IKM), termasuk pengrajin. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah untuk membuat tingkat kompetisi yang adil, terutama melalui tarif, sehingga dilakukan penurunan nilai pembebasan atas impor barang kiriman dari US$ 75 menjadi US$ 3 per kirman,” kata dia di Jakarta, Kamis (23/1).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://investor.id/business/apindo-dukung-pengetatan-impor-barang-impor
Salam,
Divisi Informasi