Bekasi: Pengusaha harus menyesuaikan pengiriman barang yang melintasi jalur Tol Jakarta-Cikampek. Sebab mulai Senin, 12 Maret 2018, angkutan barang dilarang melintasi jalur tersebut dari pukul 06.00 sampai dengan 09.00 WIB.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Jawa Barat, Purnomo Narmiadi, mengatakan larangan itu berlaku setiap Senin hingga Jumat. Pengusaha harus menyesuaikan aturan dari pemerintah itu untuk menghindarkan kerugian.
“Perusahaan atau kendaraan yang mengangkut barang bisa merencanakan jadwal dan mengalokasikan pengiriman. Sehingga tidak membuang-buang waktu, tenaga, dan biaya di perjalanan,” ujar Purnomo di Bekasi, Jumat, 9 Maret 2018.
Misalnya memberangkatkan angkutan sumbu III, IV, dan V lebih awal dari sebelumnya. Sehingga kendaraan tak melintas di saat pengaturan jam operasional.
“Karena ketentuan ini, mau enggak mau harus dijalankan, Apindo support untuk berjalannya aturan, supaya membantu semuanya,” tutupnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi