JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia mengusulkan evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 153/2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos guna menekan tarif agen inspeksi yang terlalu tinggi.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) Andrian Soedjarwo mengatakan revisi beleid itu penting untuk menyamakan persepsi dalam menyelesaikan polemik regulated agent (RA) atau agen inspeksi.
“Permasalahan soal RA ini selama ini memang soal tarif yang dikeluhkan terlampau tinggi dan berbeda-beda. Padahal, komponen dalam pembiayaan itu sangat banyak sehingga menghasilkan harga yang tinggi,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/3).
Masalah Modal
Kategori bandara di Indonesia pun beragam jenisnya. Penerapan modal Rp25 miliar untuk perusahaan RA di Jakarta tidak berat, tetapi kondisi yang sama tidak bisa disamakan dengan pengusaha di daerah.
“Modal aset mereka saja belum sampai Rp25 miliar untuk perusahaan di daerah. Jadi ya mungkin secara tidak langsung itulah yang menyulitkan masuknya pelaku usaha baru di setiap bandara, jadi muncullah kesimpulan seolah RA ini melakukan monopoli,” ungkapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 29 Maret 2016