Oleh: Setijadi | Chairman Supply Chain Indonesia
Supply Chain Indonesia (SCI) mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) yang membuka kantor pelayanan dalam masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1439 H pada tanggal 11-20 Juni 2018.
Pada masa libur Idul Fitri tersebut, kantor Bea & Cukai tetap membuka pelayanan seperti biasa untuk pengguna yang melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Selain di pelabuhan-pelabuhan, pelayanan Bea & Cukai juga tetap dibuka di kawasan-kawasan berikat dan industri.
Beberapa pihak juga siap tetap memberikan pelayanan terkait ekspor-impor dalam masa libur tersebut, seperti depo kontainer yang tergabung di Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki).
SCI mengharapkan inisiatif bagus DJBC juga diikuti oleh kementerian/instansi pemerintah maupun para pihak terkait lainnya, termasuk bank. Dalam proses ekspor-impor, beberapa transaksi pembayaran untuk kelengkapan dokumen masih perlu dilakukan di bank.
Seharusnya, semua kantor-kantor pelayanan dari kementerian/instansi terkait mengikuti waktu operasional pelabuhan. Jika yang buka hanya sebagian kantor pelayanan, maka kegiatan ekspor-impor dipastikan akan terhambat.
Sudah saatnya pelabuhan-pelabuhan di Indonesia beroperasi seperti bandar udara yang beroperasi sepanjang waktu, 365 hari dalam setahun dan 24 jam setiap hari, tidak mengenal libur.
SCI juga mengharapkan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan memberikan pengecualian terhadap truk-truk kontainer pengangkut barang ekspor-impor untuk tetap beroperasi.
Operasional truk kontainer tersebut dibatasi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Truk kontainer termasuk kategori kendaraan yang dibatasi karena Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg dan bersumbu 3 atau lebih.
Pembatasan operasional tersebut berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional pada 12 Juni pkl. 00.00 WIB s.d. 14 Juni 2018 pkl. 24.00 WIB dan 22 Juni pkl. 00.00 WIB s.d. 24 Juni 2018 pkl. 24.00 WIB.
Menteri Perhubungan juga menerbitkan surat No. AJ.201/I/24 PHB 2018 perihal Antisipasi Peningkatan Volume Lalu Lintas di Ruas Jalan Tol tanggal 8-9 Juni 2018. Transporter (pengemudi mobil angkutan barang) dihimbau untuk tidak melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek (dua arah) dan Tol Jakarta-Merak (dua arah) pada 8 Juni 2018 pukul 18.00 WIB s.d. 9 Juni 2018 pukul 24.00 WIB dan dapat melintasi ruas jalan arteri nasional.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) mengeluarkan surat No. 551.6/959/Perkeretaapian perihal Penghentian Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada saat Libur Panjang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018/1439H.
Melalui surat itu, dihimbau penghentian pengoperasian angkutan barang dari 8 Juni (H-7) pkl. 00.00 WIB s.d. 23 Juni 2018 (H+7) pkl. 24.00 WIB.
Kebijakan tambahan dari Dishub Jabar berpotensi mengganggu kegiatan pengiriman ekspor-impor nasional, karena sebagian besar volume ekspor dan impor dari Pelabuhan Tanjung Priok adalah untuk industri di wilayah Jawa Barat.
Bandung, 10 Juni 2018
Setijadi
Chairman | Supply Chain Indonesia
E-mail : setijadi@SupplyChainIndonesia.com
www.SupplyChainIndonesia.com
Download Catatan ini: Catatan SCI - Apresiasi Bea & Cukai, Himbau Kemenhub/Dishub Dispensasi Truk Pengangkut Ekspor & Impor (491.8 KiB, 161 hits)