Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tidak melarang angkutan barang dengan truk melintas selamat periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah karena tidak ada larangan terhadap operasi truk,” kata Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan saat dihubungi pada Minggu (19/12/2021).
Dia menjelaskan, kebijakan pengaturan angkutan barang dengan truk selama Nataru hanya berupa pengalihan dari jalan tol ke jalan nasional yang dilakukan melalui diskresi kepolisian apabila terjadi kemacetan 5 km.
“Ya, dapat dipastikan truk selama Nataru akan jalan terus karena tidak ada larangan,” papar Gemilang.
Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Ketentuan dalam SE itu berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritasatu.com/ekonomi/869051/aptrindo-apresiasi-pemerintah-tak-larang-truk-selama-nataru
Salam,
Divisi Informasi