JAKARTA (BeritaTrans.com) – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengusulkan agar penyelenggaraan uji kir khususnya truk angkutan barang (trailer) dilakukan dengan sistem online.
Ketum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan Rabu (24/1/2018) mengatakan manfaat penyelenggaraan kir sistem online antara lain layanan dapat dipercepat sehingga kapasitas layanan kir bertambah bahkan bisa dilakukan lintas provinsi dan menghilangkan contact person atau “kongkalingkong” oknum.
Sekarang ini kemampuan uji kir untuk truk angkutan barang hanya sekitar 200 unit perhari. Sedangkan jumlah truk trailer yang keluar masuk Pelabuhan Tanjung Priok saja sekitar 20 ribu unit.
Kalau uji kir dilakukan setiap 6 bulan, kata Tarigan, berarti setiap tahun ada 40 ribu truk harus uji kir. Ini berarti diperlukan kemampuan melakukan uji kir sekitar 1.333 unit truk perhari. Sementara kenyataan saat ini hanya 200 unit/ hari atau sekitar 15 persen.
Menurut dia, uji kir lintas provinsi juga penting karena kendaraan yang sedang berada di provinsi lain bisa melakukan uji kir bila masa berlaku kirnya sudah habus. Tidak seperti sekarang ini kir harus dilakukan di tempat asal kendaraan. Kalau pun mau numpang kir di daerah lain harus mendapat persetujuan dari instansi terkait.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi