Snis.com, JAKARTA – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta mengimbau pengelola terminal peti kemas ekspor-impor untuk segera mengajukan kegiatan relokasi barang atau Pindah Lokasi Penumpukan (PLP) peti kemas impor kepada Bea dan Cukai menyusul kepadatan arus peti kemas di Pelabuhan Priok sejak awal pekan ini.
Pantauan dan informasi yang diperoleh Bisnis.com, tingkat isian lapangan penumpukan peti kemas atau Yard Occupancy Ratio (YOR) di Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja dan New Priok ContainerTerminal-One (NPCT-1) rata-rata sejak awal pekan ini mencapai 72% hingga 80%.
Pebisnis di Pelabuhan Priok juga mengkhawatirkan kondisi tersebut berpotensi memicu stagnasi di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu apalagi jika tidak diantisipasi menjelang libur akhir tahun ini.
“Kami akan komunikasikan dengan pihak pengelola terminal peti kemas di Priok supaya mengajukan PLP segera dan juga dapat disampaikan melalui website Bea dan Cukai,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo, Kamis (7/12/2017).
Dwi Teguh mengatakan, kepadatan peti kemas di Pelabuhan Priok kemungkinan terjadi lantaran adanya libur panjang selana tiga hari pada akhir pekan lalu sehingga delivery peti kemas impor oleh pemilik barang sangat minim.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi