JAKARTA-Pemerintah mendatang diminta mempertegas dan menjaga kedaulatan negara melalui penguatan kebijakan asaas cabotage menjelang Asean Economic Comunity (AEC) 2015.
Ketua Umum Indonesia National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto menuturkan pihaknya perlu mempertegas pentingnya asas cabotage di Indonesia mengingat adanya indikasi dan gerakan yang mencoba menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadi maupun kelompok untuk mengubah aturan asas tersebut.
Dia menilai percobaan untuk mengubah asas cabotage pernah terjadi pada 2011 melalui tekanan baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Dia mencontohkan ada salah satu petinggi di pemerintahan yang berkeinginan meninjau ulang asas cabotage dalam rangka AEC.
BERDAMPAK BESAR
Selama 9 tahun terakhir, penerapan asas cabotage telah memberikan dampak besar bagi ekonomi dan industri pelayaran dalam negeri. Nilai investasi di industri pelayaran diperkirakan mencapai US$18 miliar.
Data Review of Maritime Transport, UNCTAD (The United Nations Conference on Trade and Development) 2005-2013 menyebutkan, pada 2005 jumlah kapasitas kapal niaga nasional mencapai 3,66 juta GT.
Dengan success story itu, kata Carmelita, semestinya pemerintah semakin memperkuat penerapan asas cabotage dan mendorong kebijakan tersebut menjadi lebih setara sebagaimana asas cabotage di Amerika Serikat melalui Jones Act 1920 atau negara lainnya seperti di kawasan Uni Eropa dan Australia.
Beberapa kebijakan itu adalah memberikan insentif fiskal bagi industri pelayaran dan perkapalan seperti penghapusan PPN atas bongkar muat barang pada jalur perdagangan internasional dan pembelian BBM kapal, penghapusan bea masuk komponen kapal dari posisi 5%-12,5% menjadi 0%, penghapusan PPN atas penjualan atau pembangunan kapal.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 19 Agustus 2014