INFO BISNIS — Pemerintah menetapkan pelarangan angkutan mobil barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL akan berlaku awal 2023. Ini direalisasikan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
Namun, dengan terjadinya pandemi Covid-19 yang memukul perekonomian Indonesia dan dunia industri, para pelaku usaha meminta agar pelaksanaan kebijakan ini ditunda hingga 2025 mendatang. Ini karenat dunia industri memerlukan tenggat waktu dan investasi besar untuk mempersiapkan jenis-jenis truk angkutan baru untuk kebutuhan logistik.
Hal itu terungkap dalam Webinar Telaah Kritis Regulasi ODOL, Kamis, 3 Desember, Penerapan Zero ODOL ini sulit dilaksanakan pada 2023 karena masa pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian Indonesia mundur dalam 18 bulan terakhir.
Termasuk pabrik semen saat ini mengalami kelebihan pasokan (over supply) produksi sekitar 35 persen “Karenanya, kami usul kalau bisa kebijakan Zero ODOL ini diundur hingga Januari 2025,” ujar Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI), Widodo Santoso.
Widodo mengatakan kalau kebijakan Zero ODOL berlaku awal 2023 mendatang, akan kontraproduktif dengan rencana pemerintah menurunkan biaya logistik menjadi 17 persen dari PDB. Saat ini biaya logistik di Indonesia mencapai 24 persen dari PDB.”Kami bukannya tidak mendukung kebijakan Zero ODOL ini, tapi kami hanya meminta untuk ditunda dulu hingga industri betul-betul bangkit kembali,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://inforial.tempo.co/info/1004151/asi-minta-penerapan-zero-odol-ditunda
Salam,
Divisi Informasi