JAKARTA – Pemerintah kembali melonggarkan aturan kepemilikan saham asing di sejumlah sektor usaha. Pemerintah yakin kebijakan ini akan menggenjot ekonomi dan tidak mematikan daya saing industri dalam negeri.
Sejumlah sektor usaha yang dibuka sepenuhnya untuk asing antara lain indutri penyimpanan dan pergudangan (cold storage), industri bahan baku obat, restoran pengusahaan jalan tol, dan industri perfilman.
Porsi Kepemilikan Saham Asing:
- Distributor dari 33% menjadi 67%
- Pergudangan dari 33% menjadi 67%
- Cold storage dari 33% menjadi 100%
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Ilham Masita menilai ada upaya serius pemerintah menurunkan biaya logistik melalui revisi DNI, terutama di sektor transportasi darat.
“Terbukanya beberapa sektor logistik untuk asing dengan kepemilikan saham lebih dari 50% memberikan harapan baru bagi logistik Indonesia, kami mengharapkan persaingan bisnis logistik akan semakin menarik dan mempercepat penurunan biaya logistik,” katanya.
Suara berbeda justru disampaikan Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi, karena masih ada beberapa hal yang perlu dibicarakan secara bertahap.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 12 Februari 2016