JAKARTA – Konsep pembangunan hukum kemaritiman Indonesia masa depan dinilai memerlukan adanya undang-undang (UU) Kepelabuhanan tersendiri, yang terpisah dengan UU Pelayaran.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Masyarakat Maritim, Logistik, dan Transportasi atau Indonesia Maritime Logistic Transportation (IMLOW), Achmad Ridwan Tento mengatakan, UU Kepelabuhanan diperlukan dalam rangka memberikan kepastian politik dan hukum yang berkaitan dengan investasi, tenaga kerja, perdagangan maupun kelancaran arus barang dan logistik di pelabuhan.
Dia mengusulkan, UU Kepelabuhan tersebut mencakup adanya Badan Otoritas Pelabuhan (OP) yang independen serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan kata lain, peran dan fungsi OP perlu diperkuat.
“Kami usulkan OP harus berada dalam satu badan setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Kemudian dengan menjadikannya Badan Otoritas Pelabuhan (BOP), diharapkan bisa sebagai lembaga yang independen dalam mengawal dan mengawasi seluruh regulasi yang berkaitan dengan kepelabuhanan dan angkutan laut di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Menurutnya, dalam substansi UU No. 17/2008 tentang Pelayaran, Otoritas Pelabuhan yang diamanatkan untuk bisa menjamin kelancaran arus barang di pelabuhan, sama sekali tidak diberikan kewenangan tertinggi meskipun pelabuhan dikenal sebagai pintu masuk atau urat nadi perekonomian.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekbis.sindonews.com/read/1437836/34/asosiasi-maritim-logistik-dan-transportasi-usulkan-reformasi-aturan-kepelabuhanan-1568014885
Salam,
Divisi Informasi