Merdeka.com – Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta pemerintah melakukan penertiban penjualan produk impor di platform digital. Ini perlu dilakukan untuk menjaga ekosistem perdagangan nasional di marketplace.
“Pemerintah harus mulai atur tentang produk impor yang dijual di marketplace,” kata Ikhsan diskusi online bertema Kreativitas UMKM Bertahan di Masa Pandemi, Jakarta, Rabu (16/6).
Ikhsan meminta pemerintah menerapkan kebijakan yang sama pada produk impor yang dijual di platform digital dengan penjualan offline. Sehingga produk impor dari market place mengikuti kaidan produk impor pada umumnya.
“Ini untuk kesetaraan bisnis, produk impor boleh berdagang di marketplace tapi harus ada kaidah impor yang berkeadilan,” kata dia.
Terlebih saat ini masih banyak pelaku UMK di Indonesia yang belum sejahtera. Untuk itu dia meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 harus segera diubah.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.merdeka.com/uang/asosiasi-umkm-minta-pemerintah-tertibkan-produk-impor-di-e-commerce.html
Salam,
Divisi Informasi