TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan pengawasan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 terhadap platform e-commerce atau lokapasar dapat ditingkatkan untuk mencegah banjirnya produk impor.
“Sudah ada Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Perlu ditingkatkan pengawasannya untuk penerapan ketentuan-ketentuan itu,” kata Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, kepada Antara di Jakarta, Minggu, 23 Juni 2024.
Pemerintah, kata Edy, telah menerbitkan regulasi agar produk impor tidak membanjiri pasar dan tidak menghambat pertumbuhan UMKM Indonesia, yakni dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Edy mengatakan salah satu ketentuan dalam Permendag itu adalah larangan penjualan produk impor di lokapasar dengan harga di bawah 100 dolar AS. Dengan begitu, pasar produk dengan harga di bawah 100 dolar AS saat ini menjadi pasar khusus produk dalam negeri.
“Jadi kalau terjadi yang disebut banjir impor, itu harga berapa dulu? Kalau yang di atas 100 dolar AS kan memang sudah ada ketentuannya seperti itu. Kalau memang ada produk impor di bawah 100 dolar AS itu kita pertanyakan. Apa benar begitu? dan kalau masih ada kenapa masih bisa begitu ?” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1883131/asosiasi-umkm-tingkatkan-pengawasan-e-commerce-untuk-cegah-banjir-impor
Salam,
Divisi Informasi