TRIBUNNEWS.COM – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, POS dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyambangi kantor KPPU untuk memberi keterangan seputar kenaikan harga tarif surat muatan udara (SMU) atau kargo udara.
Wakil Ketua Asperindo, Budi Paryanto mengatakan, keterangan yang disampaikan adalah tentang kenaikan tarif SMU yang menurutnya di luar kebiasaan.
“Pertama dari sisi kenaikannya yang berturut-turut selama periode waktu enam bulan terakhir, dan yang kedua persentase kenaikannya itu sama di luar kewajaran, akumulasi yang terendah itu 70 persen yang tertinggi sampai angka 350 persen untuk beberapa sektor kota tujuan,” ungkap Budi, Senin (8/7/2019).
Dampak dari kebijakan masakapai tersebut yang dirasakan langsung oleh Asperindo adalah beberapa perusahaan anggota Asperindo yang mengalami stuck operasi.
Sebelumnya, tiga maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya Air telah melakukan kebijakan menaikkan tarif jasa pengiriman kargo secara beruntun sejak akhir Oktober 2018.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tribunnews.com/bisnis/2019/07/08/asperindo-kenaikan-tarif-kargo-udara-tidak-wajar
Salam,
Divisi Informasi