Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi meminta operator regulated agent meninjau ulang soal penetapan tarif.
“Minimal mungkin kita ingin supaya cost-nya sewajarnya, jangan ada unsur profit saja karena ini yang mengelola kan unsur swasta. Barangkali mungkin ditinjau ulang kembali, atau memang jika dihapus akan sangat baik,” katanya, Senin (2/7/2018).
Selain itu, dia mengatakan RA sudah seharusnya dikelola oleh pemerintah. “Ini seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah (public service) dan tidak harus didelegasikan kepada swasta yang orientasinya pasti profit making business,” katanya.
Dia memandang tarif RA yang Rp500-1.000 per kilogram akan berpengaruh terhadap biaya pengiriman yang sepenuhnya ditanggung konsumen.
“Setiap ada penambahan biaya tidak ditanggung oleh jasa penitipan, tetapi kembali ke konsumen di dalam harga jual kita,” ujarnya.
Di sisi lain, tingginya tarif RA yang ditetapkan akan membuat daya saing produk nasional tertekan. Padahal, produk nasional harus mampu bersaing untuk bisa menembus pasar internasional.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20180703/98/812030/asperindo-minta-tarif-regulated-agent-ditinjau-ulang
Salam,
Divisi Informasi