Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Jalan Tol Indonesia mempertanyakan dispensasi terhadap pelanggaran batas muatan dan dimensi atau over dimension overloading untuk lima sektor industri. Kendati diberikan secara terbatas, dispensasi dinilai sebagai bentuk inkonsistensi dalam penegakan hukum terhadap praktik ODOL.
Sekretaris Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Krist Ade Sudiyono, mengatakan bahwa praktik over dimension overloading (ODOL) sudah berlangsung cukup lama, baik di jalan bebas hambatan maupun di jalan bukan tol.
Pemberian dispensasi untuk lima sektor pengangkutan, katanya, seolah menegaskan fenomena ODOL memang terjadi.
Penindakan terhadap praktik ODOL atau dikenal dengan Zero ODOL secara penuh ditargetkan berlaku pada 2021. Dalam perkembangan selanjutnya, Kementerian Perhubungan memberi dispensasi untuk pengangkut semen, baja lembaran, beton ringan, dan air minum dalam kemasan hingga 2020.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan Zero ODOL hingga 2023—2025.
Krist menilai dispensasi terhadap lima sektor merupakan bentuk inkonsistensi dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik ODOL.
“Diskresi dengan pengecualian untuk kendaraan ODOL komoditas tertentu, ini seperti orkestra baru dengan irama lama. Suatu toleransi kontra produktif,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/1/2020).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200120/45/1192084/ati-dispensasi-truk-odol-seperti-orkestra-baru-dengan-irama-lama
Salam,
Divisi Informasi