Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Tol Indonesia (ATI) meminta pemerintah memberi kompensasi berupa bunga bagi badan usaha jalan tol yang bersedia menalangi dana pembebasan lahan. Nilai bunga yang diberikan diharapkan di atas nilai bunga deposito agar atraktif bagi swasta.
Ketua ATI Fatchur Rochman pemberian bunga sebagai kompensasi akan menjadi salah satu pertimbangan pelaku usaha dalam memberikan dana talangan lahan.
Apalagi, ujarnya, penggunaan dana talangan ini bersifat sukarela dan hanya alternatif, karena tanggung jawab pengadaan lahan utamanya tetap berada di pemerintah, sebagaimana diamanahkan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Ada kompensasi berupa bunga tidak? Artinya uang dikembalikan itu pasti, tapi tanpa bunga pasti (badan usaha), no. Kalau bunga rendah, nanti dulu, apakah swasta mau, karena dia rugi. Bunga ini tidak bisa dimasukkan sebagai bagian dari investasi,” ujarnya pada Kamis (7/4/2016).
Sebagai mekanisme pendanaan alternatif, menurut dia,, pemerintah sebaiknya tetap memberi pilihan kepada badan usaha untuk menalangi biaya pembebasan lahan atau tidak. Dengan demikian, dia mengingatkan pemerintah untuk tidak membuat sanksi bagi badan usaha yang tidak bersedia menalangi lahan.
Sumber dan berita selengkapnya: