Bisnis.com, JAKARTA – Para importir dan eksportir nasional meminta agar ketentuan penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk pengangkutan batu bara, CPO, beras serta barang pengadaan pemerintah dikaji ulang.
Adapun, ketentuan itu terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan No.82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Dalam beleid itu, salah satu ketentuannya mewajibkan ekspor batu bara dan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) menggunakan angkutan laut nasional.
Sementara itu, impor beras dan barang untuk pengadaan pemerintah juga diwajibkan menggunakan angkutan laut yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Ketentuan itu sejatinya diwajibkan berlaku pada 2018. Namun, akhirnya ditunda hingga Mei 2020 guna menanti kesiapan perusahaan pelayaran nasional.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200221/9/1204452/aturan-kapal-nasional-ini-respons-importir-dan-eksportir
Salam,
Divisi Informasi