TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan aturan baru dalam kendaraan barang atau logistik pada masa angkutan lebaran 2023. Hal ini ditujukan dalam rangka pembatasan operasional kendaraan barang.
“Pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan kepada mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, dan kereta tempelan atau kereta gandengan,” ucap Budi dalam acara Ngobrol @Tempo Kesiapan Menjelang Mudik Lebaran 2023 di Gedung Tempo, Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.
Selain itu, Budi juga menyampaikan pembatasan operasional juga dilakukan pada mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, pasir, batu, dan bahan tambang lainnya, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Adapun Budi menyebutkan kendaraan yang dikecualikan atau dapat tetap beroperasi dalam masa angkutan lebaran, meliputi kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik/balik gratis.
Namun, kata Budi, beroperasinya kendaraan pengecualian ini harus dilengkapi dengan surat muatan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ramadan.tempo.co/read/1709331/aturan-kendaraan-barang-di-masa-angkutan-lebaran-2023-menhub-harus-ada-surat-muatan
Salam,
Divisi Informasi