Pemerintah dalam waktu dekat akan segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembangunan pusat logistik berikat. Tempat penyimpanan barang ini nantinya mampu menjadikan aktifitas perdagangan Internasional Indonesia lebih efisien.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, proses perumusan PP pusat logistik berikat sudah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Saat ini, Kementerian Keuangan juga langsung akan menerbitkan peraturan mengenai pembangunan gudang tersebut setelah PP dikeluarkan.
“Posisinya sudah final. Kami sudah siapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen). Mudah-mudahan, satu bulan kedepan sudah bisa dijalankan,” ujar Heru saat ditemui di gedung DPR, Kamis malam, Jakarta Pusat.
Heru mengakui, ada beberapa industri yang berpotensi untuk mengisi gudang berikat tersebut. Diantaranya adalah, industri minyak dan gas, kapas, dan biji-bijian. Namun, sebagaimana diakui oleh Heru, beberapa diantaranya belum memenuhi standarisasi yang ditetapkan bea dan cukai.
“Kami masih sesuaikan persyaratan. Komunikasi jalan terus dengan yang berpotensi. Kalau yang di Kalimantan Timur sudah siap, Jawa Barat dan Bekasi juga sudah. Jawa Timur belum,” kata dia, seperti dilansir VIVA.co.id
Sumber dan berita selengkapnya:
http://suaracargo.com/2015/10/09/aturan-logistik-berikat-tinggal-tunggu-persetujuan-presiden/