JawaPos.com – Kecelakaan dimanapun bisa terjadi, perlunya waspada saat berkendara salah satu kunci untuk meminimalisir terjadinya tabrakan. Namun, seringnya kasus tabrak truk dari belakang masih sering terjadi.
Bahkan belum lama ini pebulu tangkis Syabda Perkasa Belawa meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan menabrak truk dari belakang (20/3). Jauh sebelumnya mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak juga mengalami hal yang sama.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan kecelakaan lalu lintas yang menimpa mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak jadi pengingat betapa pentingnya memastikan pengemudi dalam kondisi prima.
“Fasilitas pencegah fatalitas kecelakaan juga diperlukan. Kemudian, pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Pemalang-Batang, Jateng, Senin. Syabda yang menderita cedera berat di kepala tewas setelah dirawat di rumah sakit,” kata Djoko.
Faktor penyebab fatalitas dalam kecelakaan ini menurut Djoko adalah tak tersedianya rear underrun protection (RUP) atau perisai kolong belakang pada truk. Komponen perisai itu penting untuk mencegah fatalitas atau kematian.
“Harusnya semua truk besar dipasangi RUP sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Pemilik truk seharusnya memahami ini sebagai upaya menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan tabrak belakang yang sering melibatkan truk besar,” tambah Djoko.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.jawapos.com/oto-dan-tekno/otomotif/27/03/2023/aturan-odol-terus-ditunda-kemenperin-dan-apindo-harus-buka-mata/
Salam,
Divisi Informasi