
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menerapkan kebijakan Zero Over Dimension and Over Load (ODOL) yang melarang truk dengan muatan berlebih beroperasi di jalan.
Keputusan ini menjadi langkah konkret dalam menanggulangi permasalahan yang selama ini membebani infrastruktur jalan serta berpotensi meningkatkan biaya logistik. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa kesepakatan antara Kemenperin dan Kemenhub ini merupakan momen penting untuk memastikan kebijakan Zero ODOL dapat dilaksanakan dengan efektif.
“Kami hari ini memformalkan, meresmikan sebuah kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian bahwa sudah saatnya kebijakan Zero ODOL itu diimplementasikan, dilaksanakan di lapangan,” ujar Agus, dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (19/2/2025), dikutip dari ANTARA.
Menperin menjelaskan bahwa kebijakan Zero ODOL ini penting tidak hanya untuk menekan biaya logistik jangka panjang, tetapi juga untuk mengurangi pungutan liar (pungli) di jalan, memastikan keselamatan transportasi, dan meminimalkan anggaran pemeliharaan jalan.
Fokus utama dari kebijakan ini adalah perusahaan logistik yang kerap kali menjadi penyebab utama terjadinya ODOL, di mana banyak di antaranya sengaja menggunakan kendaraan yang sudah tua atau dimodifikasi agar mampu mengangkut muatan melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://money.kompas.com/read/2025/02/19/163344526/aturan-zero-odol-bakal-ditegakkan-fokus-pada-pengawasan-perusahaan-logistik?utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner
Salam,
Divisi Informasi