Maskapai penerbangan udara dari dan ke Maluku Utara melalui Bandara Sultan Babullah, Kecamatan Ternate Utara mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 hanya akan melayani pengangkutan kargo dan penumpang dengan kriteria khusus.
Hal tersebut dilakukan karena pemberlakuan larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang berlaku secara nasional untuk pengendalian virus corona Covid-19.
Samsudin Soleman, Kepala Unit Pelayanan Bandara Sultan Babullah Ternate, mengatakan larangan ini hanya untuk pelayanan penerbangan komersil, kecuali para penumpang dengan kondisi tertentu.
Karena penerbangan yang dibolehkan hanya angkut kargo, orang yang melakukan perjalanan dinas, melayani orang sakit, hamil dan berduka, dengan persyaratan harus ada surat dukungan.
“Jika calon penumpang tetap melakukan perjalanan dengan alasan dinas, maka harus ada persetujuan SKPD bersangkutan dengan melampirkan surat izin perjalanan, kemudian surat tersebut disampaikan ke maskapai yang akan berangkat untuk disetujui,” jelasnya, Rabu.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kieraha.com/maluku-utara/42153/bandara-sultan-babullah-ternate-hanya-layani-kargo-dan-penumpang-khusus/
Salam,
Divisi Informasi