REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) pada 2019 lalu. Sebagai tindak lanjutnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop bersama perusahaan penyedia jasa itu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis (6/5).
“Melalui PKS ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi usaha mikro bidang kuliner untuk masuk ke GoFood dan laman Bela Pengadaan LKPP,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam acara Sinergi Untuk Penguatan Usaha Mikro Berdaya Saing, di Jakarta, Kamis (6/5).
Selain penandatangan perjanjian, dilakukan pula penyerahan bantuan jaring pengaman sosial kepada pengusaha warung tegal dan pengusaha warung makan lainnya oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sekaligus penyerahan santunan kepada anak yatim dan dhuafa. Teten mengatakan, pedagang warteg dan warung makan lainnya merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui program bantuan jaring pengaman sosial, BAZNAS akan memberikan bantuan jaring pengaman sosial senilai Rp 1 miliar kepada mereka.
“Melalui kerja sama dengan marketplace dan LKPP, untuk perluasan jaringan pemasaran. Maka pengusaha makanan ini akan kita dorong untuk bergabung dengan marketplace dan onboarding Laman Bela Pengadaan,” jelas dia.
Laman Bela Pengadaan menjadi pasar online yang disediakan pemerintah. Melalui e-Katalog dan Laman Bela Pengadaan LKPP di platform online tersebut, pelaku UMKM dapat memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/qsok4j384
Salam,
Divisi Informasi.