REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG — Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Kementerian PPN menargetkan nilai ekspor hasil perikanan pada 2024 senilai 8,2 miliar dolar AS atau Rp 114 triliun (kurs Rp 14 ribu per dolar AS) dalam Rancangan Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Upaya yang dikuatkan untuk mencapai target itu adalah mengkaji dan mengubah regulasi berpotensi menghambat kinerja ekspor.
Direktur Kelautan dan Perikanan Bappenas, Sri Yanti, mengakui tidak mudah mencapai target itu. Sebab, berkaca dari lima tahun terakhir, realisasi kinerja ekspor terbilang buruk.
“Salah satu penyebabnya, adanya peraturan menteri yang dikeluarkan yang sedikit menghambat produksi, sehingga menghambat ekspor,” ujarnya ketika ditemui dalam acara Workshop Perikanan Berkelanjutan di Badung, Bali, Rabu (11/12).
Target yang ditetapkan pemerintah dalam RPJMN terbilang naik signifikan dibandingkan target tahun ini, yakni 5,5 miliar dolar AS. Artinya, terjadi peningkatan hampir 50 persen dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Untuk tahun ini saja, Sri pesimistis realisasi ekspor perikanan mencapai target.
Agar terjadi perbaikan kinerja, Sri mengatakan, pemerintah melalui Bappenas dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini fokus membenahi regulasi. Ia menyebutkan, setidaknya ada 70an regulasi level menteri yang perlu ditinjau. “Tujuan utamanya, meningkatkan ekspor,” katanya.
Sri menyebutkan, regulasi berpotensi menghambat ekspor tersebut dapat muncul dikarenakan kondisi industri perikanan yang masih minim data. Dampaknya, peraturan yang dikeluarkan pun belum tentu sesuai dengan kondisi di lapangan.
Salah satu kebijakan yang akan dievaluasi adalah larangan penggunaan cantrang. Sri mengatakan, regulasi tersebut dikeluarkan di tengah minimnya data mengenai perairan Indonesia.
“Kita belum tau, kondisi perairan kita cocok atau tidak dengan cantrang. Kita akan benahi ini semua agar data dan informasi menjadi basis kita,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/q2bxlp383/bappenas-ada-peraturan-menteri-yang-hambat-ekspor-perikanan
Salam,
Divisi Informasi