JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah berupaya melindungi produk lokal agar tetap berdaya saing. Aturan konkret mengenai perdagangan produk impor lewat e-commerce pun kini tengah dirumuskan.
Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, ada beberapa poin yang harus ada dalam aturan tersebut nantinya. Pertama, penetapan porsi produk impor dibatasi 30 persen maksimum di platform e-commerce.
“Kedua, pengenaan pajak atau bea masuk lebih besar bagi produk impor. Kemudian poin ketiga, informasi country of origin di setiap produk yang dijual,” ujarnya seperti dikutip, Selasa (18/5/2021).
Poin keempat, lanjut dia, terdapat sinkronisasi data produk. Khususnya harga di negara asal dengan otoritas bea cukai.
“Problem di lapangan understatement. Jasi harga barang yang dikenakan bea masuk dan PPN cenderung lebih rendah dari harga sebenarnya,” jelas Bhima.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.kabarbisnis.com/read/28106743/barang-impor-di-e-commerce-diminta-dibatasi-maksimal-30-persen
Salam,
Divisi Informasi